Zakat Fitrah
- Definisi: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
- Tujuan: Membersihkan diri dan menyucikan jiwa dari sifat kikir, serta sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
- Bentuk: Biasanya berupa makanan pokok (seperti beras, gandum) dengan takaran tertentu, atau senilai dengan harga makanan tersebut.
Zakat Mal (Harta)
- Definisi: Zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim, jika telah memenuhi syarat tertentu (nisab dan haul).
- Jenis-Jenis Harta yang Dikenai Zakat:
- Emas dan Perak: Zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari jumlah emas atau perak yang telah mencapai nisab.
- Penghasilan (Profesi): Zakat dari pendapatan profesi seperti gaji atau honor, dihitung 2,5% jika telah mencapai nisab.
- Perdagangan: Zakat dikenakan pada aset usaha atau laba dari bisnis dengan kadar 2,5%.
- Pertanian: Zakat hasil panen, dengan kadar 5% hingga 10% tergantung metode pengairannya.
- Peternakan: Zakat dikenakan pada jumlah hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta, sesuai jumlah dan nisabnya.
- Tambang dan Rikaz (Harta Karun): Zakat dari hasil tambang atau temuan harta karun, dengan kadar tertentu.
Zakat Perdagangan
- Definisi: Zakat yang dikenakan pada barang dagangan atau usaha komersial.
- Ketentuan: Nilainya dihitung berdasarkan total aset dagang (stok barang, uang tunai, piutang) setelah dikurangi utang, dengan kadar zakat 2,5%.
Zakat Pertanian
- Definisi: Zakat dari hasil tanaman atau pertanian yang produktif.
- Kadar:
- 5% jika menggunakan irigasi buatan.
- 10% jika menggunakan air hujan atau sumber alami.
Zakat Peternakan
- Definisi: Zakat yang dikenakan pada hewan ternak yang dimiliki dalam jumlah besar dan digembalakan secara bebas.
- Jenis Ternak: Sapi, kerbau, kambing, dan unta. Nisab dan kadar zakatnya berbeda sesuai jumlahnya.
Zakat Emas & Perak
- Definisi: Zakat atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab (85 gram emas atau 595 gram perak).
- Kadar: 2,5% dari total nilai emas atau perak yang disimpan selama satu tahun.
Zakat Rikaz
- Definisi: Zakat atas harta karun atau barang temuan yang bernilai.
- Kadar: 20% dari total nilai harta temuan.


